Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Pengajuan Kredit

Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong menangkap terpidana Indra Syafri (Pegawai BPD Bengkulu) di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menyatakan, Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal yang juga buron dan telah dilakukan penangkapan oleh Tim Kejati Bengkulu.

"Perbuatan terpidana Indra Syafri dan