BNN Sita Aset Milik Bandar Narkoba Rp 28 Miliar

Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo menjelaskan, aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gran beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp. 945 juta.

"Kasus ini berawal dari