Kemendagri Bolehkan Mutasi ASN Sesuai Regulasi

Jakarta,InfoPublik-Mutasi dan pengangkatan pejabat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) sudah biasa dilakukan para kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Prinsipnya, selama masih memenuhi aturan, pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada daerah.   Penuturan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.   "Kemendagri menghormati pelantikan pejabat di daerah. Mutasi dan perpindahan jabatan memang diatur oleh masing-masing pejabat pemerintah