Kemendagri: Perencanaan Perda Sesuai Kebutuhan Daerah

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menyatakan standar perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda), perlu sesuai dengan kebutuhan melalui mekanisme Analisis Kebutuhan Perda (AKP).

"AKP dimulai dengan tahapan identifikasi kebutuhan yang berbasis 32 urusan. Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan umum pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (4/5).

Menurut Akmal, penyelenggaraan pemerintahan di