Pengamat: Parpol Korupsi Dapat Dihukum UU Korporasi

Jakarta - Partai politik (Parpol) yang terbukti melakukan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diganjar dengan hukuman berlandaskan perundangan yang berkaitan dengan korporasi.

"Salah satu peluang dengan menggebrak parpol yang menjadi objek kejahatan maupun sebaliknya dengan perundangan korporasi," kata Pengamat Hukum Suparji Ahmad di Jakarta, Sabtu (11/1).

Menurut dia, dengan berlandaskan peraturan tersebut KPK dapat memberikan efek jera pada parpol maupun oknum yang tersangkut dengan kasus suap yang