Pemerintah Perkuat Peran Pengawasan Internal

Jakarta,InfoPublik-Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP daerah agar lebih independen,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam keterangan