Pemerintah Sudah Sesuaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi kelas I dan II, dan III pada Selasa (12/5/2020).

Dikutip dari situs BPJS.go.id pada Rabu (13/5/2020), kebijakan tersebut didasari oleh Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya ketiga kelas mengalami penyesuaian sebagai berikut: Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan