KPK Sudah Terima Tiga Laporan Gratifikasi Lebaran 2019

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat data sementara hingga 20 Mei 2019 lalu, sudah menerima sedikitnya tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/5), mengatakan tiga laporan gratifikasi ini jenisnya berbeda-beda. Pihaknya pun mengimbau seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi sebelum 30 hari sejak menerima, guna menghindari terkena pidana.

"Kami