LPSK: Dua UU Kuat Mengatur Pemenuhan Hak Korban Teroris

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan Dasar hukum pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme diatur oleh dua undang-undang, yaitu Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, karena diatur oleh dua undang-undang sekaligus, maka perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme dianggap sudah sangat kuat, baik hak untuk mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial maupun