LPSK Gandeng IDI Untuk Pelayanan Medis Terhadap Saksi dan Korban

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan penandatanganan MoU berupa kerja sama yang terkait dengan pelayanan medis (assesment) terhadap saksi dan korban.

Penandatanganan kedua lembaga tersebut dilakukan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua IDU Prof Dr. Ilham Oetama Marsis di Kantor LPSK Jalan Raya Bogor Km24, Jakarta Timur, Rabu (18/4).

Menurut Semendawai, LPSK salah satu tupoksinya adalah memberi bantuan saksi korban berupa  layanan medis,