Anggota DPR Nilai Pemerintah Perlu Kaji Kembali Rangkap Jabatan Walikota Batam
Jakarta - Pemerintah perlu terbitkan kebijakan dualisme jabatan Walikota Batam yang merangkap sebagai ex-officio Kawasan Otorita Batam, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pasal 76 huruf d Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jelas melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya," ujar Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut dia, pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan