Anggota DPR Nilai Pemerintah Perlu Kaji Kembali Rangkap Jabatan Walikota Batam

Jakarta - Pemerintah perlu terbitkan kebijakan dualisme jabatan Walikota Batam yang merangkap sebagai ex-officio Kawasan Otorita Batam, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pasal 76 huruf d Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jelas melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya," ujar Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/1).

Menurut dia, pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan