Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Gudang Kembang Api di Tangerang

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik gudang kembang api yang terbakar di Kosambi Tangerang Banten sebagai tersangka.

Selain pemilik pabrik Indra Liyono, penyidik juga menetap dua orang lainnya yakni Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja las bernama Subarna Ega. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil gelar perkara ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara kesimpulannya, (penyidik) menetapkan 3 tersangka," ujar Argo di Jakarta,