Mendagri Hentikan Sementara KTP el untuk WNA

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, akan menghentikan sementara pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el)  kepada Warga Negara Asing (WNA).

"Untuk meredam, stop dulu dari WNA. Sampai Oktober selesai atau sampai November," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (4/3).

Menurut Mendagri, pemberian KTP el  bagi WNA sudah sesuai undang-undang.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24