Pakar: Empat Kriteria Hakim MK

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kriteria pertama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus berintegritas tinggi dalam memberikan setiap putusan dalam gugatan perundangan yang diajukan oleh masyarakat. Tidak boleh dapat dipengaruhi oleh apapun dan siapapun dalam memberikan putusan yang terbaik bagi seluruh masyarakat.

"Hakim MK itu harus utuh dan berintegritas, dia tidak boleh dipengaruhi oleh