Kronologi OTT Rp4,7 Miliar Suap DPRD Jambi

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan agar praktek suap atau uang pelicin untuk proses pengesahan RAPBD tidak lagi dilakukan. Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) atas praktek suap pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, dengan nilai uang yang diamankan terbesar sepanjang kinerja KPK yakni sebesar Rp4,7 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/11) mengungkapkan bagaimana kronologi OTT ini bisa dilakukan KPK dan berhasil mengamankan uang haram