Calon Kepala Daerah Dilarang Cantumkan Gambar Presiden

Jakarta - Pasangan calon kepala daerah tidak boleh mencantumkan nama atau gambar presiden dan wakil presiden pada alat peraga kampanye.

"Desain dan materi alat peraga kampanye difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta  tidak boleh memuat foto presiden, dan wapres dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2).

Menurut Wahyu, pengaturan desain peraga kampanye, sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor