Konsil Tenaga Kesehatan Dapat Rekomendasikan Pencabutan Registrasi dan Izin Praktik Dokter

Jakarta - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 September 2017, diatur ketentuan mengenai penegakan disiplin tenaga kesehatan.

Menurut Perpres ini, setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya, dapat melakukan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan.

“Pelanggaran disiplin profesi