LPSK: Kompensasi Bagi Korban Terorisme Harus Diperjuangkan

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan pihak-pihak terkait lebih serius termasuk pemerintah, untuk memperjuangkan ganti rugi dari negara atau kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.

"Sampai saat ini belum ada kompensasi yang berhasil diberikan kepada korban terorisme. Padahal aturan soal kompensasi bagi korban terorisme sudah mulai ada sejak 15 tahun lalu," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Press Room LPSK,  Jakarta, Kamis (7/9).

Menurutnya, LPSK sendiri sesuai amanatnya,