KKP Optimalkan Sub Sektor Perikanan Tangkap

Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergerak cepat menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini, peraturan