KKP Beri Sanksi Administratif di Sektor KP untuk Pemulihan Ekosistem dan Beri Efek Jera

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menunjukkan Kapal Ikan Indonesia (KII) yang terdeteksi melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) pada Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.(Dok. KKP).

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pengenaan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih memberi efek jera. Hal itu, dikarenakan penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.

"Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi