Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan, Pelaku Dendam Disebut Dukun dan Iblis

Pelaku pembunuhan Senawati Candra saat di Mapolres Denpasar, Jumat (7/2/2020).

DENPASAR, KOMPAS.com - Sakim Fadillah (38) pria asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Senawati Candra (55), di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati, Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan motif pembunuhan itu karena korban sering menghina pelaku dengan sebutan dukun, iblis, dan gila.

"Disebut seperti itu pelaku tersinggung," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: