Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati

jpnn.com, BEKASI - Hakim Ketua Djuyamto menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Harry Ari Sandigo alias Haris Simamora (23) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/7).

Harris terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan