Tiga Entitas Penghimpunan Dana Dihentikan Satgas Waspada Investasi

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha tiga entitas, yaitu: