BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham ./Foto Istimewa/Humas BPJpH Kemenag

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mulai 18 Oktober 2024 mendatang bukan sebagai hambatan, melainkan peluang untuk memperluas kerja sama produk halal secara lebih luas.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat berbicara sebagai narasumber dalam international workshop bertema "Halal Industry Development in OIC Countries" yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan