Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur bagi Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di saat hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya.
Lalu bagaimana ketentuan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional?
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya