KLHK Tetapkan Pilot sebagai Tersangka Penyelundulan 180 Ekor Burung Dilindungi dari Papua

Jakarta – Seorang pilot maskapai Trigana Air terbukti melakukan penyelundupan 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Bandara Sentai, Provinsi Papua, ke Bandara Halim Perdanakusuma, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah menetapkan pilot berinisial AS (50 tahun) tersebut sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi.

“Kasus penyelundupan satwa yang