Ini Persyaratan Memperoleh SIKM ke Jakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) pada Selasa, 26 Mei 2020 melakukan pengawasan transportasi darat pasca hari raya Idulfitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang, serta KM 47 Tol Jakarta - Cikampek.

"Hari ini kita mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta. Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi