Kemenhub Ingatkan Aturan Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dalam Pesawat

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat adanya peraturan pembatasan membawa senjata api beserta peluru. 

Hal tersebut tertuang dalam peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan