Kemenhub Lakukan Pengawasan Dua Peraturan Baru Tentang Tarif

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan kemenhub kemarin, Jumat (29/3).

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No.1 tentang Penerbangan. Pihaknya sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif, dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat