Turunkan Fatalitas Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan

Petugas tengah memeriksa kelengkapan sabuk keselamatan di bus. Foto: Kemenhub

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Itu dilakukan sehubungan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor,