Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Sebesar 12%-16%

Jakarta - Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).