Monitoring Tarif Penerbangan Tidak Menemukan Pelanggaran

Jakarta - Sejak keputusan untuk menerapkan KM 106 Tahun 2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pemantauan dilapangan. 

Berdasarkan hasil monitoring di sejumlah bandara, diantaranya Soekarno-Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, dan Balikpapan, serta lima maskapai dalam negeri, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya, Batik Air dan Lion Air, dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran Tarif Batas