Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat

Wisatwan Domestik Melakukan Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara Sebesar 13 persen. Foto. Fatkhurrohim

JAKARTA Infopublik – Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan (Kemenko Marves), Odo RM. Manuhutu di Jakarta, Senin (22/4/2024) memaparkan bahwa sebanyak 85% aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat. Kemudian 12% menggunakan angkutan udara dan 3% menggunakan angkutan perairan.

Penetapan faktor harga tiket pesawat sebesar 72% ditentukan oleh empat aspek yaitu avtur (35%), overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang (16%), sewa pesawat (14%), dan