Kolektibilitas Iuran JKN-KIS Terus Didongkrak

Jakarta - BPJS Kesehatan menyebutkan sampai dengan Juni 2018, kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS secara keseluruhan mencapai 99 persen. Meski demikian, iuran peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri terbilang masih perlu dioptimalkan, yakni baru mencapai 54 persen.

"Untuk itu, BPJS Kesehatan pun terus mengerahkan berbagai upaya untuk mendorong kolektibilitas iuran JKN-KIS tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Kamis (20/9) seperti dilansir dalam laman BPJS