Enam Hal Penting Terkait Perpres Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi kelas I dan II, dan III pada beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs BPJS.go.id pada Sabtu (16/5/2020), kebijakan tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Ada enam hal yang perlu masyarakat ketahui, terkait dengan Perpres tersebut. Pertama,