BPJS Kesehatan Diprioritaskan bagi RS di Wilayah Terbatas Akses Pelayanan

Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Bambang Wibowo menegaskan bagi rumah sakit (RS) yang lalai melaksanakan akreditasi ulang, maka tidak akan diperpanjang atau diakhiri perjanjian kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (8/5), dr Bambang mengatakan kecuali pada wilayah kabupaten/kota dengan keterbatasan akses pelayanan kesehatan. “Contohnya pada suatu wilayah hanya terdapat satu atau dua RS, maka RS tersebut agar