Dirjen Hubdat Respon Positif Pergub Sumsel Terkait Angkutan Batu Bara

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi merespon positif di terbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74/2018 yang mencabut Pergub Nomor 23/2012 yang mengakibatkan truk pengangkut batu bara kini dilarang melintasi jalan umum.

Peraturan ini dikeluarkan pada 6 November 2018 lalu, dan mulai berlaku sejak 8 November 2018.

Dari peraturan baru tersebut, Dirjen Budi menekankan terhadap dua aspek, yakni Pertama aspek keselamatan, baik