Pasal Pencucian Uang Ancam Korporasi Yang Terlibat Kasus E-KTP

Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch Tama S Langkun minta korporasi yang diduga tersangkut pada kasus Korupsi penyelenggaraan Elektronik Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) dapat dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Pada dugaan kasus korupsi penyelenggaran E-KTP disinyalir peran korporasi sebagai jembatan penghubung antara legislatif dan eksekutif, dan merupakan investor dari setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan demi terwujudnya proyek penyelenggaraan E-KTP.      "KPK dapat menggunakan pasal