Pasal Pencucian Uang Ancam Korporasi Yang Terlibat Kasus E-KTP
Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch Tama S Langkun minta korporasi yang diduga tersangkut pada kasus Korupsi penyelenggaraan Elektronik Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.
Pada dugaan kasus korupsi penyelenggaran E-KTP disinyalir peran korporasi sebagai jembatan penghubung antara legislatif dan eksekutif, dan merupakan investor dari setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan demi terwujudnya proyek penyelenggaraan E-KTP. "KPK dapat menggunakan pasal