MA Jamin Tidak Ada Intervensi Putusan Kasus Ahok

Jakarta - Sekrataris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjamin tidak akan ada intervensi putusan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei 2017.

Jaminan itu disampaikan Achmad Setyo saat menerima perwakilan Aksi Simpati 505 sebanyak 20 orang, diantaranya Ketua Advokasi GNPF Kapitra Ampera, di kantor MA Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

Menurut Kapitra, pihaknya menemui MA untuk mendukung majelis hakim agar independen dan tidak boleh diintervensi kekuasaan.