Bongkar Tiga Kasus, BNN Amankan Aset Bandar 36,9 Miliar

Jakarta - Badan Narkotika Nasional berhasil menyita Rp 36,9 Miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan Narkotika.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat Narkotika selama periode Maret - April 2016.

Pertama adalah terbongkarnya Jaringan Aceh-Medan dengan tersangka AG dan AD saat membawa 11 kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan.

"BNN juga berhasil mengamankan