BNN Musnahkan 22 Ribu Gram Sabu dan 24 Ribu Butir Ekstasi

Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi. Ini merupakan barang bukti dari lima kasus tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan sebanyak 128,5 gram sabu dan 10 butir ekstasi.

Kepala Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, kasus pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti paket sabu