Penyidik KPK Tetapkan NH PPK Bakamla Sebagai Tersangka Baru

Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, tersangka itu berinisial NH yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/4) mengungkapkan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus ini terutama teradap sejumlah tersangka