Mendagri: UU Pemilu Sah

Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan mundurnya empat fraksi dalam Rapat Paripurna DPR,  terkait proses pengambilan putusan terhadap Undang-undang (UU) Pemilu tidak berpengaruh atas pengesahan aturan.

"Sah meski tanpa empatr fraksi," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).

Mendagri mengungkapkan UU ini sudah konstitusional. Kalau memang merasa tidak puas, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau memang mau ke MK, maka itu haknya