DPR Hanya Tunggu Surat Presiden Terkait Calon Kapolri

Jakarta - Penunjukan Kapolri  merupakan hak prerogatif Presiden, sedangkan  DPR kapasitasnya hanya menunggu surat dari Presiden untuk kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Calon Kapolri yang dikirimkan.

“Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, tidak menutup kemungkinan DPR menanyakan pada sumber yang kompeten seperti Kompolnas, KPK, PPATK dan penegak hukum lainnya," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta,Senin (13/6).

Ditegaskan, masalah Kapolri domain utamanya datang dari