BNN Sita Aset Rp39 Miliar Kasus TPPU Narkotika

Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset sejumlah Rp39.606.000.000 dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bandar dari bisnis gelap narkotika.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, dalam kasus tersebut petugas memgamankan empat orang tersangka berinisial LLT, A, CJ dan CSN alias Calvin. "Tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanti Chandra alias Gimbak narapidana Lapas Cipinang kelas I.A yang telah divonis 14 Tahun penjara, sedangkan tersangka LLT merupakan penghuni Lapas Medaeng