Mulai 6 Januari, Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik

Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di lingkungan Polri (Pengganti PP No 50 tahun 2010).

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (4/1), PP yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 ini, ada kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Untuk penerbitan dan perpanjangan STNK kendaraan roda 2