Pemudik Bisa Kendaraan dan Barang Berharga di Kantor Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/ dok. Humas Polri.

Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Polri) mengajak masyarakat menitipkan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ke petugas Polisi saat ditinggal mudik Lebaran.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penitipan dilakukan di Kantor Polisi terdekat, baik itu Polsek maupun Polres.

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong,