PNS Pemda Wajib Berbusana Batik Kamis dan Jumat

Jakarta - Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemdagri dan Pemda. Antara lain, penggunaan batik menjadi dua hari sepekan, yakni Kamis dan Jumat.

“Jadi tidak ada alasan mereka tidak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yuswandi A Temenggung, di kantornya Jumat (12/2).

Menurut Yuswandi, pakaian batik bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal.