BNN Sita Rp17 Milyar Aset Bandar Narkoba

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menangkap tersangka berinisial GP dengan total aset disita sekitar Rp17 Milyar.

Keberhasilan ini berkat kerjasama BNN dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta jajaran Dirjen Lapas, khususnya Cipinang, Nusakambangan, dan Medaeng Sidoarjo. "Tersangka ditangkap di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai No.10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara," ujar Kepala Humas BNN Slamet