Harmonisasi Hubungan Industrial, Kemnaker Permudah Pembuatan PP/PKB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar hubungan industrial yang harmonis diimplementasikan di lingkungan perusahaan.

Untuk itu, Kemnaker mempermudah layanan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat oleh perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.

Pola pembuatan PP maupun pendaftaran PKB kini bisa diajukan melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di Kemnaker.

Jadi perusahaan yang ingin mengesahkan PP tidak perlu naik ke lantai 8. Tapi cukup di